Fatwa Ulama Persatuan Islam

Siapakah Ahlussunah Wal Jamaah :

Bahwa Ahlussunah Wal Jamaah itu ialah “orang atau kelompok orang yang berpegang teguh kepada Al Quran Dan As Sunnah serta menjauhkan diri dari syirik dan bid’ah”.

POSISI TASAWUF DALAM AJARAN ISLAM

  1. Tashawwuf dan sufi tidak jelas asal-usulnya, apakah dari ajaran Islam atau bukan.
  2. Ajaran-ajaran tashawwuf seperti: Syariat, thariqat, haqiqat, ma’rifat, kasyaf, tajali, fana, hulul, ittihad dan wihdatul wujud bukan dari ajaran Islam.

HUKUM MAGIC,  KEDUGALAN & RUQYAH

  1. Magic dan kedugalan / kekebalan adalah syirik
  2. Kekuatan tenaga dalam (daht) sebagai hasil pelatihan yang ma’qul (masuk akal) adalah boleh.
  3. Wirid-wirid dan memantrakan ayat-ayat al Qur’an dan hadits dalam magic dan kekebalan adalah bid’ah.
  4. Ruqyah dan penyembuhan kerasukan jin, Dewan Hisbah memutuskan bahwa:Ruqyah dalam arti doa dan melindungkan diri dengan kalimat yang manshush (diucapkan oleh Nabi Muhammad saw.) atau susunan sendiri disyariatkan (dicontohkan oleh Rasulullah saw.).Ruqyah dalam arti jimat dan jampi-jampi sekalipun menggunakan ayat Alquran adalah syirik (berdosa besar); Tidak ada kesurupan jin; Keyakinan dan pengobatan kesurupan jin adalah dusta dan syirik.
  5. Memindahkan penyakit kepada binatang atau makhluk lain adalah mustahil dan memercayainya adalah syirik.

Hipnotis dan Tayangan Ghaib :

  1. Hipnotis pada asalnya mubah.
  2. Menyalahgunakan hipnotis hukumnya haram.
  3. Hipnotis bukan sihir dan sebaliknya.
  4. Sihir hukumnya haram.
  5. Tayangan-tayangan ghaib adalah khurafat dan mempercayainya adalah syirik.

Others

  1. Aborsi korban perkosaan hukumnya haram walaupun usia kehamilan itu belum 40 hari. Artinya, aborsi atau pengakhiran kehamilan bukan atas dasar indikasi medis hukumnya haram sejak terjadinya konsepsi (pembuahan). Aborsi yang dibolehkan adalah aborsi dasar indikasi medis.
  2. Berdiri menghormati pemimpin dibolehkan, selama berdirinya itu atas dasar ikrimah (penghormatan) dan bukan kultus individu atau mengakibatkan kesombongan.
  3. Berkaitan dengan persoalan salat gaib bagi korban bencana, Dewan Hisbah membagi salat jenazah pada tiga, yaitu salat jenazah dilakukan sebelum jenazahnya dikuburkan, salat jenazah sesudah jenasahnya dikuburkan (salat di atas kuburannya), dan salat jenazah bagi yang meninggal di wilayah yang diyakini tidak ada yang menyalatinya termasuk korban bencana alam (salat gaib).
  4. Plasenta untuk bahan kosmetika, Dewan Hisbah memutuskan bahwa (1) Kosmetika dan obat-obatan yang terbuat dari plasenta manusia hukumnya haram; (2) Kosmetika dan obat-obatan yang terbuat dari plasenta binatang yang haram hukumnya haram; dan (3) Kosmetika dan obat-obatan yang terbuat dari plasenta binatang yang halal hukumnya halal.
  5. Salat Idulfitri atau Iduladha di atas tanah lapang adalah lebih utama (afdhaliyah).
  6. Salat dengan dua bahasa atau bacaan salat ditambah dengan terjemahannya adalah tidak sah

Tinggalkan komentar